Kamis, 05 Januari 2012

Pajak

Pengertian Umum Pajak
Pengertian pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran rakyat pada kas pemerintah yang bersifat wajib (dapat dipaksakan) berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang langsung ditujukan dan yang tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran dan  dalam rangka menyelenggarakan pemerintah. Dalam hal balas jasa, pemerintah mewujudkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pemberian subsidi barang kebutuhan pokok, tempat peribadatan, dan pembangunan lainnya disegala bidang.
            Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para ahli dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat mengenai definisi pajak yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Soeparman Soemahamidjadja yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia”, menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.
(2002:9)
            Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, Dalam bukunya “Perpajakan”, menyatakan bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra presrasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
(2002:1)
Definisi pajak yang dikemukakan oleh P. J. A Adriani, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia” menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
(2002:2)

Definisis pajak yang dikemukakan  Prof. Dr. MJH Smeets yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia Edisi Pertama” menyatakan bahwa:

“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang menurut norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang ditunjukan dalam hal yang individual”
(2003:5)
Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  3. Pajak dipungut oleh negara yaitu Pemerintah Pusat maupun Daerah
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapatsurplus, dipergunakan untuk membiayai Public Investment

Rabu, 04 Januari 2012

Aspek ajaran Islam

ASPEK-ASPEK AJARAN ISLAM 
Islam merupakan agama yang sangat diridhoi oleh Allah SWT. Para mudjahid membagi Islam ke dalam tiga kerangka pokok yaitu aqidah, Syariah dan akhlak. Semuanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Drs. Nasruddin Razak menyebutkan dalam bukunyaDainul Islam” bahwa : Islam adalah dalam satu kesatuan ajaran, ajaran yang satu dengan yang lainnya mempunyai nisbat dan hubungan yang saling berkaitan. Maka Islam dapat kita lihat serempak dalam tiga segi: Aqidah, syariah dan nidzam.
Nidzam adalah serupa dengan sistem, cara hidup atau the way of life. Islam sebagai suatu sistem, pertama kali kita lihat sebagai iman (kepercayaan), kemudian sistem ibadah (penyembuhan) sistem akhlak. Islam juga merupakan suatu cara hidup, mempunyai cara hidup dalam berkeluarga, cara hidup sosial, cara hidup dalam bidang politik, cara hidup ekonomi dan lain sebagainya.
A. Aspek Aqidah
>Akidah adalah sesuatu yang dianut oleh manusia dan diyakininya baik berwujud agama dan yang lainnya.[1]
>Aqidah (kepercayaan) itu adalah sesuatu hal yang pertama-tama yang diserahkan oleh Rasulullah dan yang dituntutnya dari manusia untuk dipercayai dalam tahapan pertama daripada tahapan-tahapan dakwah Islamiyah dan yang merupakan pada seruan setiap Rasul yang diutus oleh Allah swt.
>Aqidah secara etimologi berarti ikatan atau sangkutan. Dan secara terminologi berarti creedo, creed yaitu keyakinan hidup. Iman dalam arti yang khusus, yakni pengikraran yang bertolak dari hati. Bentuk jamaknuaaqaid atau ma’rifat, ilmu ushuluddin, ilmu kalam, ilmu hakikat dan ilmu tauhid.
Sayid Sabiq mengemukakan bahwa pengertian keimanan atau aqidah itu tersusun dari enam perkara yaitu:
1. Ma’rifat kepada Allah
2. Ma’rifat dengan Alam yang ada dibalik alam semesta ini.
3. Ma’rifat dengan kitab-kitab Allah
4. Ma’rifat dengan Nabi-nabi serta Rasul-rasul Allah.
5. Ma’rifat dengan hari akhir.
6. Ma’rifat dengan takdir
Qs. Al-Anfal: 2-4
>Akidah dalam Islam meliputi keyakinan dalam hati tentang Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah, ucapan denagn lisan dalam bentuk dua kalimah syahadat, diwujudkan dalam perbuatan dengan amal shaleh. Akidah dalam Islam harus berpengaruh pada segala aktivitas yangt dilakukan oleh menusia. Sehingga aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah. [2]
>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akidah dalam Islam tidak hanya sekedar keyakinan dalam hati, melainkan tahap lanjutan yang akna menjadi acuan dan dasar dalam bertingkah laku, serta berbuat yang pada akhirnya akan menghasilkan amal shaleh.
B. Aspek Syariah
Syariat adalah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan saudara sesama muslim, dengan saudara sesama manusia, dengan alam dan hubungannya dengan kehidupan.
>Cara untuk mengadakan hubungan tersebut adalah:
a. Cara manusia berhubungan dgn Tuhan
b. Cara manusia berhubungan dgn sesama muslim
c. Cara manusia berhubungan dgn saudara sesama manusia
d. Cara manusia berhubungan dengan alam
e. Cara manusia berhubungan dengan kehidupan. 
>Syari’ah pada asalnya bermaknajalan yg lempeng
>Pengertian syari’ah yang sering dipakai dikalangan para ahli hukum, ialah:
Hukum-hukum yang diciptakan oleh Allah SWT untuk segala hambaNya agar mereka itu mengamalkannya untuk kebahagiaan dunia akhirat, baik hukum-hukum itu bertalian dengan perbuatan, aqidah dan akhlak”.
>Para ahli fiqh memakai kata syari’ah ini sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambaNya dengan perantaraan Rasulullah supaya para hambaNya tersebut melaksanakannya dengan dasar iman yang hukum tersebut mencakup seluruh kehidupan manusia.
>Syari’ah berasal dari wahyu Allah yang dituangkan dalam al-Quran dan al-Hadits, diwajibkan untuk ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila manusia ingin hidup bahagia dan tenteram baik di dunia dan di akhirat maka Allah berfirman
>Syari’ah juga merupakan tata ketentuan yang telah mengatur dengan sebaik-baiknya bagaimana seorang muslim melakukan kewajibannya terhadap Allah secara vertikal dan bagaimana pula seorang muslim mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya secara horizontal terhadap sesama makhluk Allah.
>Syari’ah berpusat pada dua segi kehidupan yang cukup mendasar yaitu aspek ibadah dan muamalah.
-Aspek ibadah terdiri dari dua jenis yaitu ibadah dalam pengertian umum dan ibadah dalam pengertian khusus. Ibadah dalam pengertian umum yakni semua amalan yang diizinkan oleh Allah dan yangn tidak ditetapkan secara terperinci mengenai keharusan mengerjakannya. Sedangkan ibadah dalam arti khusus yakni apa-apa yang telah ditetapkan Allah secara terperinci baik tingkat maupun kaifiyat atau dalam cara-cara tertentu.
>Sesuai dengan fungsi, tujuan dan nilai yang terkandung dalam peribadatan dapat diketahui tiga macam bentuk ibadah yaitu
a.Ibadah syahsiyah adalah ibadah perorangan dalam rangka pembentukan watak yang formil yakni kepribadian muslim, seperti ibadah shalat dan syahadat.
b.Ibadah ijtima’iyah syaltout yaitu ibadah kemasyarakatan yang bernilai amaliyah social untuk membentuk rasa tanggung jawab sosial, seperti zakat dan puasa.
c.Ibadah siyasah adalah ibadah yang secara tidak langsung terkandung aspek politis biasanya berupa ibadah haji untuk membina persatuan dan kesatuan umat.
C. Aspek Akhlak
>Akhlak ialah suatu gejala kejiwaan yang sudah meresap dalam jiwa, yang dari padanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa mempergunakan pertimbangan terlebih dahulu. Apabila yang timbul daripadanya adalah perbuatan-perbuatan baik, terpuji menurut akal dan syaramaka disebut akhlak baik, sebaliknya apabila yg timbul dari padanya adalah perbuatan yg jelek maka dinamakan akhlak yg buruk.
>Dalam menjalankannya sebaiknya berpedoman kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Secara garis besarnya menurut sifatnya terbagi kepada dua yakni akhlak terpuji dan akhlak tercela.
>Dari segi bentuknya ke ahlak dapat dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
a. Akhlak kepada Allah
b. Akhlak terhadap manusia
c. Akhlak terhadap makhluk-makhluk lain.
>Masalah-masalah pokok yang menyangkut akhlak, menurut al-Ghazali dlm kitabnya Ihya Ulumuddin ialah:
a) Hikmah yakni kemampuan jiwa untuk membedakan yang benar dari yang salah dalam segala perbuatan yang ada di bawah kekuasaan manusia.
b) Keadilan yakni kemampuan jiwa untuk mengendalikan daya (kekuatan), marah, dan daya nafsu serta mendorongnya kepada tuntunan hikmah dengan membatsi gerak-geriknya.
c) Syaja’ah yakni keadaan daya gadlah yg tunduk dan taat kpd akal dlm semua gerak maju & mundurnya.
d) Iffah yakni keadaan daya nafsu terpimpin dan terdidik dengan pendidikan dan pimpinan akal dan agama.[3]
D. Metode Pencapaian Aqidah & Akhlak 
>Metode pencapaian aqidah Islam dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
a. Doktriner  yang bersumber pada wahyu ilahi yang disampaikan melalui RasulNya dan pesan Allah tersebut telah diabadikan dalam satu kitab Al-Quran yang secara operasionalnya dijelaskan oleh sabda Nabi-Nya.
b. Filosofis  atau bisa disebut juga dgn melalui hikmah di mana Tuhan mengarahkan kebijaksa-naan dan kecerdasan berfikir kpd manusia untuk mengenal adanya Tuhan dg cara memperhatikan fenomena yang diambil sebagai bukti-bukti adanya Tuhan melalui kontemplasi  yang mendalam.
c. Metode Ilmiah dengan memperhatikan fenomena alam sebagai bukti adanya Allah SWT. Misalkan melalui cosmologi, antropologi, psikologi, botani, oceanographi dan lain sebagainya.
d. Irfani’ah yaitu metode yang menekankan pada intuisi dan perasaan hati seseorang setelah emlalui upaya suluk (perbuatan yang biasa dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu). Metode ini membagi alam dalam dua kategori, yakni pertama, alam nyata yang mampu diobservasi dan kedua, alam intuisi yang berkaitan dengan jiwa dan tidak mungkin mampu ditundukkan dgn analogi / pengalaman.
>Sedangkan metode yang digunakan dalam pencapaian akhlak terdapat tiga cara yaitu:
a) Metode Takhalli yaitu mengosongkan diri dari sifat-sifat yang tercela lahir dan batin. Dalam mencapai metode Tahalli seseorang harus bias menghindari sifat-sifat mazmumah.
b) Metode Tahalli yaitu mengisi diri dengan sifat-sifat mahmudah secara lahir dan batin.
c) Metode Tajalli yaitu merasa akan keagungan Allah SWT. [4]
E. Prinsip-prinsip Aqidah dan Akhlak
>Prinsip aqidah dan akhlak di antaranya adalah:
a. Aqidah yang didasarkan atas tauhid, yaitu mengesakan Allah dari segala dominasi yang lain.  Prinsip at-Tauhid tidak juga memperten-tangkan antara dunia dengan akhirat. Oleh sebab itu prinsip at-Tauhid harus ditopang dengan lima komitmen, yaitu:
vMemiliki komitmen utuh kepada Tuhan dan menjalankan pesanNya.
vMenolak pedoman hidup yg bkn berasal dari Tuhan.
vBersikap progresif dengan selalu menekan penilaian kualitas hidup adapt istiadat, tradisi, dan faham hidup.
vTujuan hidupnya amat jelas, yaitu semua aktivitas hanya untuk Allah semata. Dijelaskan dalam Q. S. Al-An’Am
  “Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
v Memiliki visi yang jelas dengan manusia lain, sehingga terjalin keharmonisan antara manusia dan Tuahannya, dengan lingkungan di sekitarnya.
b. Aqidah harus dipelajari secara terus menerus (Continue) dan diamalkan hingga akhir hayat dan di dakwahkan kepada yang lain. Sumber aqidah Allah yakni Dzat yang Maha Benar. Oleh sebab itu dalam mempelajari aqidah harus melalui wahyuNya.
  Qs. Al-Isra: 36
  “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”.
c. Scope pembahasan aqidah tentang Tuhan dibatasi dengan larangan memperbincangkan dan memperdebatkan tentang eksistensi Dzat Tuhan, sebab dalam satu hal ini manusia tidak akan pernah mampu menguasai.
d. Akal dipergunakan manusia untuk memperkuat aqidah, bukan untuk mencari aqidah, karena semua telah jelas dalam al-Quran dan al-Hadits.
>Prinsip-prinsip umum yang dipergunakan dalam akhlak adalah:
a) Akhlak yang baik yakni berlandaskan al-Quran dan al-Hadits.
b) Adanya keseimbangan antara berakhlak kepada Allah, sesama manusia, dan makhluk lain.
c) Pelaksanaan akhlak harus bersamaan dengan pelaksanaan dengan aqidah dan syari’ah.
d) Akhlak dilakukan semata-mata karena Allah, meskipun obyek akhlak kepada makhluk.
e) Akhlak dilakukan menurut proporsinnya
>KESIMPULAN
-Islam dapat dilihat dalam tiga segi: Aqidah, syariah dan akhlak (nizam) . Nizam adalah serupa dengan sistem, cara hidup atau the way of life. Islam sebagai suatu sistem, pertama kali kita lihat sebagai iman (kepercayaan), kemudian sistem ibadah (penyembuhan) sistem akhlak. Islam juga merupakan suatu cara hidup, mempunyai cara hidup dalam berkeluarga, cara hidup sosial, cara hidup dalam bidang politik, cara hidup ekonomi dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya:
-Aqidah (kepercayaan) itu adalah sesuatu hal yang pertama-tama yang diserahkan oleh Rasulullah dan yang dituntutnya dari manusia untuk dipercayai dalam tahapan pertama daripada tahapan-tahapan dakwah Islamiyah dan yang merupakan pada seruan setiap Rasul yang diutus oleh Allah SWT.
-Syariat adalah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan saudara sesama muslim, dengan saudara sesama manusia, dengan alam dan hubungannya dengan kehidupan.
-Sedangkan akhlak adalah gejala kejiwaan yang sudah meresap dalam jiwa, yang dari padanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa mempergunakan pertimbangan terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA
nNasution, Hasnah, Filsafat Dakwah, Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2005
nAbudinnata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
nDzamari, Zainal, Islam Aqidah dan Syari’ah, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996
nAbdullah, Yatimin, Studi Akhlak Dalam Perspektif Al-Quran, Jakarta: Amzah, 2007